Monday, February 10, 2020

Perencanaan Pajak PPh 21

pengertian pajak, pajak penghasilan, perencanaan pajak, pajak penghasilan dan perencanaan pajak penghasilan (PPh21), perencanan pajak penghasilan (PPh21), contoh perhitungan perencanaan pajak PPh21, metode gross up.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
2.1.1 Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap suatu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lain-lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. (Mardiasmo, 2013:188).
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.1.2 Perencanaan pajak
Perencanaan Pajak (tax planning) merupakan upaya meminimlkan jumlah utang pajak kewajiban perpajakan tetapi tetap berada pada bingkai legalitas. (Erly Suandy, 2011:1). Tujuan dari penerapan perencanaan pajak menurut penelitian terdahulu Natakharisma dan Sumadi (2014) adalah untuk menghemat pengeluaran beban pajak, mengetahui perkembangan peraturan perpajakan, mengalihkan biaya-biaya yang tidak dianggap sebagai biaya fiskal.
Secara garis besar pengertian Perencanaan Pajak (Tax Planning) menurut Mohammad Zain dalam bukunya Manajemen Perpajakan (2005:43) menyebutkan bahwa: “Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau sekelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. 
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Tujuan dari manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu: menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Pada tahap perencanaan pajak dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Istilah yang sering digunakan adalah tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penyeludupan pajak). (Erly Suandy,2011).
2.2  Pajak Penghasilan dan Perencanan Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Pemotong PPh Pasal 21
1.      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2.      Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3.      Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
5.      Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.      Pegawai;
2.      Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3.      Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
A.      tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
B.       pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
C.       olahragawan;
D.      penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
E.       pengarang, peneliti, dan penerjemah;
F.        pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
G.      agen iklan;
H.      pengawas atau pengelola proyek;
I.          pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
J.         petugas penjaja barang dagangan;
K.      petugas dinas luar asuransi;
L.       distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.
4.      Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
A.         peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
B.         peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja;
C.         peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
D.         peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
E.          peserta kegiatan lainnya.
Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
1.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat.
A.       bukan Warga Negara Indonesia; dan
B.       di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.      penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.      penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.      penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
4.      penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.      imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6.      imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
A.       pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
B.       penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
C.       iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
D.       zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
E.        Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Lain-Lain
1.      Pemotong PPh Pasal 21 dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.      Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak saat mulai bekerja atau mulai pensiun;
3.      Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya;
4.      Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak;
2.2.1 Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh 21)
Secara garis besar, perencanaan pajak (Tax planning) adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perUndangundangan perpajakan maupun secara komersial (Zain, 2005:43). Suatu perencanaan pajak yang tepat akan menghasilkan beban pajak yang minimal yang merupakan hasil dari perbuatan penghematan pajak dan/atau penghindaran pajak yang dapat diterima oleh fiskus dan sama sekali bukan karena penyelundupan pajak yang tidak dapat diterima oleh fiskus dan tidak akan ditolerir. Seperti yang diungkapkan di atas, cara yang diperkenankan untuk melakukan penghematan pajak adalah penghindaran pajak (tax avoidance). Perencanaan pajak melalui penghindaran pajak (tak avoidance) merupakan satu-satunya cara legal yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam rangka mengefisiensikan pembayaran pajaknya. Oleh karena itu diperlukan manajemen pajak yang bertujuan untuk melakukan penghematan terhadap beban pajak. Ada beberapa cara atau metode yang dilakukan oleh manajemen pajak untuk melakukan penghematan pajak secara legal. Salah satunya adalah perencanaan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan di dalam perusahaan.
Prosedur perhitungan, pemotongan, dan penyetoran atas PPh 21 atas karyawan secara benar akan menghindarkan perusahaan dari pemeriksaan ataupun sanksi yang bersifat pemborosan. Tanggungan beban pajak PPh 21 karyawan akan memengaruhi besarnya laba perusahaan. Semakin besar beban pajak yang berasal dari PPh 21 atas karyawan maka laba perusahaan akan semakin kecil.
Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk melakukan pemungutan terhadap PPh Pasal 21 karyawan yaitu :
1.         Gross method yaitu metode dimana karyawan yang akan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilan.
2.         Net method yaitu metode dimana perusahaan atau pemberi kerja yang akan menanggung pajak karyawannya.
3.         Metode tunjangan pajak yaitu metode di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak sejumlah PPh yang terutang kepada karyawan. Dan metode yang terakhir disebut dengan gross up method yaitu metode dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang perhitunganya menggunakan rumus matematika tertentu yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan (Suandy, 2011). Metode memberikan tunjangan pajak pada karyawan sama dengan menggunakan metode gross up karena kedua metode itu sama-sama memberikan tunjangan pajak pada penghasilan karyawan yang nantinya menjadi tambahan gaji karyawan dan besarnya tunjangan pajak tersebut sama dengan PPh 21 karyawan tersebut
Tarif Metode Gross Up
1.      Rumus Metode Gross Up untuk lapisan pertama Pada lapisan pertama PKP = Rp 1 s/d Rp50.000.000
Pada lapisan pertama, dimana tarif pajak penghasilan 5% dan tidak memiliki komponen pengurang seperti pada lapisan-lapisan berikutnya:

Tunjangan Pajak = PKP x 5%
     0,95
2.     Rumus Metode Gross Up untuk lapisan kedua
Pada lapisan kedua PKP = Rp50.000.000 s/d Rp250.000.000
Untuk menghitung tunjangan pajak maka rumus Gross Up yang akan digunakan sebagai berikut:
Tunjangan Pajak =PKP x 15%)-Rp5.000.000
      0,85
3.     Rumus Metode Gross Up untuk lapisan ketiga
Pada lapisan ketiga PKP = Rp250.000.000 s/d Rp500.000.000,-  Untuk menghitung tunjangan pajak maka rumus Gross Up yang akan digunakan sebagai berikut:
Tunjangan Pajak = (PKP x 25%)-Rp30.000.000
0,75

4.     Rumus Metode Gross Up untuk lapisan keempat Pada lapisan ketiga PKP > Rp500.000.000 Untuk menghitung tunjangan pajak maka rumus Gross Up yang akan digunakan sebagai berikut:
Tunjangan Pajak = (PKP x 30%)-Rp55.000.000
   0,70
Penggunaan pemilihan metode perhitungan PPh pasal 21 atas karyawan dapat menjadi salah satu penerapan metode perpajakan yang diijinkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dimana dapat berguna pada penghematan dari beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan.



2.3  Perencanaan PPh 21 pada CV Universal Informasi Teknologi
Daftar Gaji Pegawai CV Universal Informasi Teknologi
Disetahunkan sebelum penerapan metode Gross Up

No
Inisial
Status
Penghasilan
Bruto
Biaya Jabatan
Biaya Lain
Penghasilan
Netto
PKP
PPh Pasal 21
1
Tn E.H.S
K/3
195.000.000
6.000.000
3.900.000
185.100.000
113.100.000
11.965.000
2
Tn S
K/3
195.000.000
6.000.000
3.900.000
185.100.000
113.100.000
11.965.000
3
Tn B.R
K/3
182.000.000
6.000.000
3.640.000
172.360.000
100.360.000
10.054.000
4
Tn M.C
K/3
172.250.000
6.000.000
3.445.000
162.805.000
90.805.000
8.620.750
5
Tn A.R
K/2
104.000.000
6.000.000
2.080.000
96.720.000
29.220.000
1.461.000

Jumlah
848.250.000
29.200.000
16.965.000
802.085.000
446.585.000
44.065.750

Penghasilan bruto diatas adalah gaji pokok setelah ditambahkan unsur-unsur penambah sesuai dengan kebijakan perusahaan yang telah dibahas oleh penulis sebelumnya. Setelah itu dikurangkan dengan biaya jabatan dan biaya lain-lain (Tunjangan Hari Tua) akan mendapatkan penghasilan netto. Penghasilan netto ini harus dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai dengan status dari masing-masing pegawai untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP ini merupakan Dasar Pengenaan pajak (DPP) yang akan dikalikan dengan T.U.P (Tarif Umum Progresif) Pasal 17 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang. Selain itu PKP juga digunakan untuk mencari tunjangan pajak dengan menggunakan formulasi perhitungan dengan metode Gross Up.
Perhitungan PPh Pasal 21 Sebelum Metode Gross Up
a.         Nama : Tn. E.H.S
Jabatan : Direktur
Status : K/3
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp195.000.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp195.000.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.900.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp185.100.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp113.100.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp9.465.000 (-)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp11.965.000
b.         Nama : Tn. S
Jabatan : Komisaris
Status : K/3
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp195.000.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp195.000.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.900.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp185.100.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp113.100.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp9.465.000 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp11.965.000
c.         Nama : Tn. B.R.H
Jabatan : Manager
Status : K/3
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp182.000.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp182.000.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.640.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp172.360.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp100.360.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp7.554.000 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp10.054.000
d.         Nama : Tn. M.C
Jabatan : Konsultant
Status : K/3
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp172.250.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp172.250.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.445.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp162.805.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp90.805.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp6.120.750 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp8.620.750
e.         Nama : Tn. A.R
Jabatan : Kepala Programmer
Status : K/2
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp104.000.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp104.000.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp2.080.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp96.720.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 2                  Rp9.000.000                          
Total PTKP                                                               Rp67.500.000 (-)
PKP                                                                          Rp29.220.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp29.220.000            = Rp1.461.000
PPh Pasal 21 Terutang             Rp1.461.000
Berdasarkan pada hasil perhitungan diatas, dapat dilihat pada tabel 2 PPh pasal 21 terhutang sebesar Rp44.065.750 yang seluruhnya akan ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk beban PPh Pasal 21. Untuk mengatasi hal tersebut maka beban PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan tersebut harus diubah namanya menjadi Tunjangan pajak PPh Pasal 21 dengan cara menggunakan metode Gross Up.
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah dengan menggunakan penerapan metode Gross Up maka akun biaya PPh Pasal 21 yang terkena koreksi fiskal dihapuskan dan digantikan dengan akun tunjangan PPh Pasal 21.
Perhitungan PPh Pasal 21 Sesudah Metode Gross Up
Rincian perhitungan dalam penerapan metode Gross Up adalah sebagai berikut:
a.       Nama : Tn E.H.S
Jabatan : Direktur
Status : K/3
PKP diketahui sebesar Rp113.100.000 terletak diantara lapisan kedua PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 s/d lapisan Rp250.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:

TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp113.100.000 x 15% - Rp5.000.000
0,85                                         0,85
      =Rp16.965.000-Rp5.000.000
 0,85
      =Rp11.965.000
    0,85      
      = Rp14.076.470 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp14.076.470
Perhitungan PPh 21 Tn E.H.S (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp195.000.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp14.076.470 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp209.076.470
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp209.076.470)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.900.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp199.176.470
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp127.176.470
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp11.576.470 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp14.076.470
b.      Nama : Tn S
Jabatan : Komisaris
Status : K/3
PKP diketahui sebesar Rp113.100.000 terletak diantara lapisan kedua PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 s/d lapisan Rp250.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:

TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp113.100.000 x 15% - Rp5.000.000
0,85                                         0,85
      =Rp16.965.000-Rp5.000.000
 0,85
      =Rp11.965.000
    0,85      
      = Rp14.076.470 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp14.076.470
Perhitungan PPh 21 Tn. S (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp195.000.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp14.076.470 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp209.076.470
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp209.076.470)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.900.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp199.176.470
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp127.176.470
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp11.576.470 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp14.076.470

c.       Nama : Tn B.R.H
Jabatan : Manager
Status : K/3
PKP diketahui sebesar Rp103.360.000 terletak diantara lapisan kedua PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 s/d lapisan Rp250.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:

TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp103.360.000 x 15% - Rp5.000.000
0,85                                         0,85
      =Rp15.054.000-Rp5.000.000
 0,85
      =Rp10.054.000
    0,85      
      = Rp11.828.235 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp11.828.235
Perhitungan PPh 21 Tn. B.R.H  (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp182.000.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp11.828.235 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp193.828.235
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp193.828.235)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.640.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp184.188.235
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp112.188.235

PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp9.328.235 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp11.829.235
d.      Nama : Tn M.C
Jabatan : Consultant
Status : K/3
PKP diketahui sebesar Rp90.805.000 terletak diantara lapisan kedua PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 s/d lapisan Rp250.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:
TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp90.805.000 x 15% - Rp5.000.000
0,85                                         0,85
      =Rp13.620.750-Rp5.000.000
 0,85
      =Rp8.620.750.
    0,85      
      = Rp10.142.058 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp10.142.058
Perhitungan PPh 21 Tn M.C (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp172.250.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp10.142.058 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp182.392.058
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp182.392.058)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.445.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp172.947.058
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp100.947.058
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp7.642.058 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp10.142.058
e.       Nama : Tn A.R
Jabatan : Kepala Programmer
Status : K/2
PKP diketahui sebesar Rp29.220.000 terletak diantara lapisan pertama PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:

TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp90.805.000 x 5%)
0,85                             0,85
      =Rp1.461.000
    0,85      
      = Rp1.537.894 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp1.537.894
Perhitungan PPh 21 Tn M.C (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp104.000.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp1.537.894 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp105.537.894
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp105.537.894)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp5.200.000
THT                                                                          Rp2.080.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp98.257.894
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
No
Inisial
Status
Penghasilan
Bruto
PPh 21 Terutang = Tunjangan Pajak
Penghasilan
Netto
PKP
1
Tn E.H.S
K/3
209.076.470
14.076.470
199.176.470
127.176.470
2
Tn S
K/3
209.076.470
14.076.470
199.176.470
127.176.470
3
Tn B.R
K/3
193.828.235
11.828.235
184.188.235
112.188.235
4
Tn M.C
K/3
182.392.058
10.828.235
172.947.058
100.947.058
5
Tn A.R
K/2
105.537.894
1.537.894
  98.257.894
  30.757.894

Jumlah
899.537.894
51.661.127
853.746.127
498.246.127
@Rp4.500.00 x 2                  Rp9.000.000                          
Total PTKP                                                               Rp67.500.000 (-)
PKP                                                                          Rp30.757.894
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp30.757.894            = Rp1.537.894
Daftar Gaji Pegawai CV Universal Informasi Teknologi
Disetahunkan setelah penerapan metode Gross Up

Hasil perhitungan secara keseluruhan dengan menggunakan penerapan metode Gross Up dapat dilihat pada table diatas. berdasarkan hasil perhitungan sesudah menggunakan metode Gross Up secara keseluruhan PPh Pasal 21 terutang akan mengalami kenaikan dari Rp44.065.750 (Sebelum Gross Up) menjadi Rp51.661.127 (Sesudah Gross Up). Hal ini dikarenakan adanya penambahan faktor tunjangan pajak pada penghasilan pegawai sehingga akan menaikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang otomatis akan menaikan PPh Pasal 21 karyawan. Selain itu akun beban PPh Pasal 21 pada laporan L/R Fiskal perusahaan akan dihapus dan digantikan dengan akun tunjangan PPh Pasal 21.

Keterangan
Sebelum Gross Up
Sesudah Gross Up
Keterangan (Pembulatan)
Penghasilan Bruto
848.250.000
899.911.127
Naik 51.661.127
PKP Karyawan
446.585.000
498.246.127
Naik 51.661.127
Tunjangan Pajak Dengan Gross up

  51.661.127

PPh 21 yang terutang
  44.065.750
  51.661.127
Naik 7.595.377
Laba Bersih Komersial Sebelum Pajak
932.325.572
924.730.195
Turun  7.595.377
Laba Bersih Komersial Setelah Pajak
768.808.074
770.630.094
Naik 1.822.020
Laba Bersih Fiskal Sebelum Pajak
897.010.041
845.348.914
Turun 51.661.127
Laba Bersih Fiskal Setelah Pajak
733.492.543
691.248.813
Turun 42.243.730
PPh Perusahaan
163.517.498
154.100.101
Turun 9.417.397













Perbandingan PPh 21 Sebelum dan Sesudah Penerapan Metode Gross Up

Dapat dilihat pada tabel 3 Bahwa dengan menggunakan metode Gross Up tunjangan pajak yang diberikan oleh pemberi kerja sebesar Rp51.661.127 besarnya sama dengan PPh Pasal 21 terutang karyawan. Tunjangan Pajak = PPH Pasal 21 terutang.
Penghasilan Bruto dan PKP pegawai setelah penerapan Metode Gross Up naik sebesar tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan, yaitu sebesar Rp51.661.127 sehingga mengakibatkan PPh Pasal 21 terutang naik sebesar Rp7.595.377.
Laba bersih Komersial sebelum pajak akan mengalami penurunan menjadi Rp924.730.195 sedangkan laba komersial setelah pajak akan mengalami kenaikan menjadi Rp770.630.094. Laba Fiskal Sebelum Pajak dan setelah pajak masing-masing akan mengalami penurunan  masing-masing menjadi Rp845.348.914 dan sebesar Rp691.248.813
Dengan diterapkannya Metode Gross Up maka akun beban PPh Pasal 21 pada perhitungan L/R perusahaan dihapus dan digantikan akun Tunjangan PPh Pasal 21, sehingga perusahaan terhindar dari koreksi fiskal, hal ini berakibat pada PPh badan, dimana PPh badan akan mengalami penurunan dari Rp163.517.498 menjadi Rp154.100.101. Dengan adanya penurunan PPh badan berarti terjadi penghematan PPh badan sebesar Rp9.417.397. sehingga penerapan metode Gross Up ini dapat dijadikan sebagai alternatif efisiensi pajak pada CV Universal Informasi Teknologi.