Wednesday, February 5, 2020

Bank Garansi dan Pengertiannya

bank, bank garansi, pengertian bank garansi, jenis bank garansi, definisi bank garansi, mekanisme bank garansi, makalah, makalah ekonomi, makalah bank garansi

Bank Garansi

Jasa perbankan untuk menjamin terlaksananya transaksi antara pihak di luar bank dari kemungkinan risiko yang timbul di kemudian hari semakin diminati kalangan bisnis. Hal ini sejalan dengan  perkembangan  bisnis yang menuntut  adanya  integritas antara pihak-pihak  yang melakukan trasaksi. Bank sebagai pihak yang dilibatkan,berada di antara kedua belah pihak dalam  memberikan jaminan berupa bank garansi.

Bank garansi memberikan jaminan terhadap kelancaran suatu transaksi atau usaha yang sedang dilakukan. Bagi pihak yang memegang bank garansi akan mendapatkan keyakinan atau rasa aman dari kemugnkinan tindakan pihak lain yang merugikan. Lantas apa yang dimaksud bank garansi ? Bank garansi merupakan semua garansi yang diterima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu baik perorangan atau badan usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan apabila pada waktu tertentu telah ditetapkan pihak dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji).

Bank menerbitkan bank garansi setelah ada transaksi sebelumnnya, dalam arti untuk menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang dijamin melalui bank garansi. Kegiatan pokok tersebut misalnya adanya suatu pemenangan tender proyek tertentu, adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar pada waktu tertentu di kemudian hari dan sebagainya. Kegiatan pokok tersebut memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu harus memenuhi kewajiban. Untuk menjamin pemenuhan kewajiban di kemudian hari maka diperlukan jaminan bank yaitu bank garansi.

Bank garansi bisa dikatakan sebagai perja jian ikutan (accesoir). Timbulnya perjanjian bank garansi karena adanya perjajian pokoknya. Dengan demikian masa berlakunya bank garansi akan berakhir karena berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok atau berakhirnya bank garansi sebagaimana ditetapkan dalam bank garansiitu sendiri. Untuk masa berlakunya bank garansi hanya satu kali saja,namun bila menghendaki dapat diperpanjang.

Bila pihak yang dijamin melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka pemegang bank garansi dapat melakukan klaim kepada bakn penerbit atas bank garansi tersebut. Bank-bank memiliki ketentuan yang berbeda dalam  memberikan waktu penyampaian klaim. Namun umumnya waktu yang diberikan hanya dua minggu sejak berakhirnya bank garansi. Pengajuan klaim atau tuntutan bank garansi juga harus dilengkapi surat bank garansi asli dan belum ada pernyataan dari nasabah (pihak yang dijamin / contra sign) tentang telah diselesaikannnya bank garansi tersebut. Bank garansi yang belum jatuh tempo dan terjadi wanprestasi disebut bank garansi efektif.

Pembayaran kewajiban sebagai akibat tuntutan atau klaim dipenuhi dari setoran jaminan yang diterima oleh bank dari pihak dijamin. Namun demikan setoran jaminan yang diterima bank sering kurang dari 100%. Kekurangan setoran jaminan yang dilimpahkan untuk membayar klaim dapat dipenuhi oleh bank dengan mengkonrversi menjadi kredit yang diberikan kepada pihak yang dijamin. Disinilah bank garansi sebenarnya dapat digunakan sebagai non cash loan.

A.    Jenis Bank Garansi
Berdasarkan bentuknya, dapat dibedakan menjadi :
1.      Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby loan maupun dalam rangka  pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds,dan advance payment bonds.
2.      Akseptasi atau endosemen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentuk penandatangan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes (askep).

Berdasarkan keguanaannya, bank garansi dapat digunakan dalam rangka :
1.      Tender ,yaitu garansi yang diberikan oleh bank untuk para kontaktor mapun levelansir.
2.      Perdagangan , yaitu bank garansi yang diberikan kepada pihak pabrikan untuk kepentingan agen atau levelansir produk-produk pabrik tersebut.
3.      Penagguhan bea masuk ,yaitu bank garansi yang diterbitkan untuk menjamin kepada dinas bea cukai untuk pembayaran bea masuk barang impor.
4.      Cukai rokok , yaitu bank garansi yang diberikan dalam rangka menjamin atas pembayaran cukai rokok yang ditangguhakan, sementara rokok tersebut sudah beredar/ dipasarkan.
5.      Uang mka kerja, yaitu bank garansi yang diberikan untuk mengambil uang muka pelaksaan proyek dalam kontrak-kontrak tertentu.



Definisi Bank Garansi
Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak (perseorangan/lembaga perusahaan) dalam bentuk surat jaminan. Pihak bank akan memberikan jaminan atas semua kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan. Adapaun pihak-pihak yang melibatkan dalam bank garansi, antara lain :
1.      Pihak Penjamin (Bank) ,yaitu pihak yang mengeluarkan bank garansi.
2.      Pihak Terjamin (Nasabah) ,yaitu pihak yang meminta jaminan kepada bank untuk membiayai suatu proyek atau usaha.
3.      Pihak Penerima Jaminan atau Bouwheer (pihak ketiga), yaitu pihak yang memberikan proyek kepada nasabah.
Selanjutnya bank akan memberikan biaya-biaya kepada nasabah, meliputi :
a.       Biaya balas , yaitu biaya yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa atas pemberian bank garansi.
b.      Biaya Administrasi , yaitu biaya yang berkaitan dengan administrasi penerbitan bank garansi.
c.       Biaya Materai ,yaitu biaya materai yang digunakan pada surat perjajian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

Sebelum bank garansi diterbitkan oleh bank, pihak terjamin harus memberikan  jaminan kepada bank (counter guantee) yang dapat berupa uang tunai, tabungan, giro,surat berharga, sertiikat, dll. Besar jaminan lawan biasanya lebih besar dari nilai jaminan yang diberikan oleh bank.
Bank garansi memuat informasi sebagai berikut :
1.      Judul garansi bank atas bank garansi
2.      Nama dan alamat bank pemberian bank garansi
3.      Nama dan alamat terjamin
4.      Nama dan alamat penerima jaminan
5.      Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
6.      Tanggal penerbitan surat bank garansi
7.      Batas waktu pengajuan klaim
8.      Jumlah uang yang dijaminkan kepihak bank
9.      Pernyataan pihak penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu denga terlebih dahulu menyita atau menjual jaminan
10.  Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhingga saat bank menerima tuntutan
11.  Tandatangan pihak pemberi garansi



A.    Mekanisme Bank Garansi