Bank Garansi
Jasa perbankan
untuk menjamin terlaksananya transaksi antara pihak di luar bank dari
kemungkinan risiko yang timbul di kemudian hari semakin diminati kalangan
bisnis. Hal ini sejalan dengan
perkembangan bisnis yang
menuntut adanya integritas antara pihak-pihak yang melakukan trasaksi. Bank sebagai pihak
yang dilibatkan,berada di antara kedua belah pihak dalam memberikan jaminan berupa bank garansi.
Bank
garansi memberikan jaminan terhadap kelancaran suatu transaksi atau usaha yang
sedang dilakukan. Bagi pihak yang memegang bank garansi akan mendapatkan
keyakinan atau rasa aman dari kemugnkinan tindakan pihak lain yang merugikan.
Lantas apa yang dimaksud bank garansi ? Bank garansi merupakan semua garansi
yang diterima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu baik
perorangan atau badan usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi
kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku
penerima jaminan apabila pada waktu tertentu telah ditetapkan pihak dijamin
tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji).
Bank
menerbitkan bank garansi setelah ada transaksi sebelumnnya, dalam arti untuk
menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang dijamin melalui bank
garansi. Kegiatan pokok tersebut misalnya adanya suatu pemenangan tender proyek
tertentu, adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar pada waktu
tertentu di kemudian hari dan sebagainya. Kegiatan pokok tersebut memerlukan
waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu harus memenuhi kewajiban.
Untuk menjamin pemenuhan kewajiban di kemudian hari maka diperlukan jaminan
bank yaitu bank garansi.
Bank
garansi bisa dikatakan sebagai perja jian ikutan (accesoir). Timbulnya perjanjian bank garansi karena adanya
perjajian pokoknya. Dengan demikian masa berlakunya bank garansi akan berakhir
karena berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok atau berakhirnya bank
garansi sebagaimana ditetapkan dalam bank garansiitu sendiri. Untuk masa
berlakunya bank garansi hanya satu kali saja,namun bila menghendaki dapat
diperpanjang.
Bila
pihak yang dijamin melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka pemegang bank
garansi dapat melakukan klaim kepada bakn penerbit atas bank garansi tersebut.
Bank-bank memiliki ketentuan yang berbeda dalam
memberikan waktu penyampaian klaim. Namun umumnya waktu yang diberikan
hanya dua minggu sejak berakhirnya bank garansi. Pengajuan klaim atau tuntutan
bank garansi juga harus dilengkapi surat bank garansi asli dan belum ada
pernyataan dari nasabah (pihak yang dijamin / contra sign) tentang telah diselesaikannnya bank garansi tersebut.
Bank garansi yang belum jatuh tempo dan terjadi wanprestasi disebut bank
garansi efektif.
Pembayaran
kewajiban sebagai akibat tuntutan atau klaim dipenuhi dari setoran jaminan yang
diterima oleh bank dari pihak dijamin. Namun demikan setoran jaminan yang
diterima bank sering kurang dari 100%. Kekurangan setoran jaminan yang
dilimpahkan untuk membayar klaim dapat dipenuhi oleh bank dengan mengkonrversi
menjadi kredit yang diberikan kepada pihak yang dijamin. Disinilah bank garansi
sebenarnya dapat digunakan sebagai non
cash loan.
A.
Jenis
Bank Garansi
Berdasarkan
bentuknya, dapat dibedakan menjadi :
1. Penerimaan
atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian
kredit, risk sharing dan standby loan maupun dalam rangka pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds,dan advance payment bonds.
2. Akseptasi
atau endosemen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentuk
penandatangan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes (askep).
Berdasarkan
keguanaannya, bank garansi dapat digunakan dalam rangka :
1. Tender
,yaitu garansi yang diberikan oleh bank untuk para kontaktor mapun levelansir.
2. Perdagangan
, yaitu bank garansi yang diberikan kepada pihak pabrikan untuk kepentingan
agen atau levelansir produk-produk pabrik tersebut.
3. Penagguhan
bea masuk ,yaitu bank garansi yang diterbitkan untuk menjamin kepada dinas bea
cukai untuk pembayaran bea masuk barang impor.
4. Cukai
rokok , yaitu bank garansi yang diberikan dalam rangka menjamin atas pembayaran
cukai rokok yang ditangguhakan, sementara rokok tersebut sudah beredar/
dipasarkan.
5. Uang
mka kerja, yaitu bank garansi yang diberikan untuk mengambil uang muka
pelaksaan proyek dalam kontrak-kontrak tertentu.
Definisi
Bank Garansi
Jaminan pembayaran yang
diberikan oleh bank kepada suatu pihak (perseorangan/lembaga perusahaan) dalam
bentuk surat jaminan. Pihak bank akan memberikan jaminan atas semua
kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima
jaminan. Adapaun pihak-pihak yang melibatkan dalam bank garansi, antara lain :
1. Pihak
Penjamin (Bank) ,yaitu pihak yang mengeluarkan bank garansi.
2. Pihak
Terjamin (Nasabah) ,yaitu pihak yang meminta jaminan kepada bank untuk
membiayai suatu proyek atau usaha.
3. Pihak
Penerima Jaminan atau Bouwheer (pihak
ketiga), yaitu pihak yang memberikan proyek kepada nasabah.
Selanjutnya bank
akan memberikan biaya-biaya kepada nasabah, meliputi :
a.
Biaya balas , yaitu biaya
yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa atas pemberian
bank garansi.
b.
Biaya Administrasi ,
yaitu biaya yang berkaitan dengan administrasi penerbitan bank garansi.
c.
Biaya Materai ,yaitu
biaya materai yang digunakan pada surat perjajian bank garansi yang
ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.
Sebelum
bank garansi diterbitkan oleh bank, pihak terjamin harus memberikan jaminan kepada bank (counter guantee) yang dapat berupa uang tunai, tabungan, giro,surat
berharga, sertiikat, dll. Besar jaminan lawan biasanya lebih besar dari nilai
jaminan yang diberikan oleh bank.
Bank garansi
memuat informasi sebagai berikut :
1.
Judul garansi bank atas
bank garansi
2.
Nama dan alamat bank
pemberian bank garansi
3.
Nama dan alamat terjamin
4.
Nama dan alamat penerima
jaminan
5.
Macam transaksi antara
terjamin dan penerima jaminan
6.
Tanggal penerbitan surat
bank garansi
7.
Batas waktu pengajuan
klaim
8.
Jumlah uang yang
dijaminkan kepihak bank
9.
Pernyataan pihak penjamin
(bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu denga terlebih
dahulu menyita atau menjual jaminan
10.
Jangka waktu pembayaran
oleh bank kepada penerima jaminan terhingga saat bank menerima tuntutan
11.
Tandatangan pihak pemberi
garansi
A.
Mekanisme
Bank Garansi