Tuesday, February 11, 2020

Pengertian Sistem Akuntansi

pengertian sistem akuntansu, tujuan sistem akuntansi, pengetian dan tujuan sistem akuntansi, pengertian gaji dan upah, formulir dan catatan akuntansi yang digunakan, catatan akuntansi, prosedur penggajian dan pengupahan, laporan gaji dan upah,

Pengertian dan Tujuan Sistem Akuntansi
Sistem adalah sekelompok unsur yang erat berhubungan satu dengan yang lain nya, yang berfungsi secara bersama–sama untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem dirancang untuk menangani sesuatu yang berulang kali atau secara rutin terjadi. Penggajian dan pengupahan adalah komponen biaya yang secara rutin terjadi dalam penyelenggaraan perusahaan. Untuk memudahkan pelaksanaan administrasinya maka diperlukan suatu sistem, yaitu sistem akuntansi penggajian dan pengupahan. Dengan adanya sistem akuntansi yang memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat meyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, pemegang saham, kreditur dan para pemakai laporan keuangan lain.
James A.Hall mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan sistem adalah sebagai berikut: “Sistem adalah kelompok dari dua atau lebih komponen atau subsistem yang saling berhubungan yang berfungsi dengan tujuan yang sama”
Akuntansi dapat dipandang sebagai suatu proses atau kegiatan yang meliputi proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, pengklasifikasian, penguraian, penggabungan, pengidentifikasian dan penyajian data keuangan dasar yang terjadi akibat dari kegiatan operasi suatu organisasi, dengan cara – cara tertentu. Untuk menghasilkan informasi akuntansi adalah organisasi yang memiliki garis dan staff personel, yang memandang laporan akuntansi sebagai landasan yang melibatkan pendanaan, penginvestasian, dan pengambilan keputusan operasional. Pemakai eksternal meliputi pemegang saham, kreditur, karyawan, analisis keuangan dan agen pemerintah.
Sistem akuntansi merupakan susunan formulir–formulir, catatan- catatan, Prosedur–prosedur, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah data dalam suatu badan usaha dengan tujuan menghasilkan informasi–informasi keuangan yang diperlukan oleh manajemen dalam mengawasi usahanya untuk pihak- pihak lain yang berkepentingan. Dalam hal ini sistem akuntansi mengolah informasi akuntansi, yang dimulai dari merekam data dalam dokumen melalui berbagai sistem pembagian kekuasaan dalam organisasi perusahaan, kemudian data keuangan diproses dalam berbagai catatan akuntansi, sampai dengan informasi disajikan dalam laporan keuangan.
 Mulyadi mengemukakan bahwa : Sistem akuntansi adalah organisasi formulir atau dokumen, catatan dan laporan yang dikoordinasikan sedemikian rupa untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan.
Dapat disimpulkan bahwa sistem akuntansi merupakan suatu prosedur yang digunakan dalam menyampaikan data kegiatan perusahaan terutama yang berhubungan dengan informasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan.
Tujuan Sistem Akuntansi
Mulyadi mengatakan tujuan umum pengembangan sistem akuntansi
sebagai berikut :
1.      Untuk menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru.
2.      Untuk memperbaiki pengecekan perbaikan intern yaitu memperbaiki tingkat keandalan (reliability) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan kekayaan organisasi.
3.      Untuk memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik mengenai mutu, ketepatan penyajian maupun struktur informasinya.
4.      Untuk mengurangi biaya klerikal dalam penyelenggaraan dalam catatan akuntansi.
Hal ini berarti akuntan harus memahami bagaimana transaksi diawali, data yang diperoleh dapat dibaca oleh mesin, file komputer diakses dan diperbaharui, data diproses untuk mempersiapkan sebuah informasi dan informasi dilaporkan ke para pemakai internal dan external. Akuntan juga harus memahami catatan akuntansi, prosedur, dokumen pendukung dan laporan keuangan.
Peranan sistem akuntansi adalah untuk membantu menjaga keamanan harta milik perusahaan, meyediakan data akuntansi yang diperlukan tepat pada waktunya, mempermudah dan memperlancar kegiatan perusahaan, dan mengurangi pemborosan serta menekan biaya. Kebutuhan pengembangan sistem akuntansi adalah untuk menyediakan Informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru atau suatu perusahaan menciptakan usaha baru yang berbeda dengan usaha yang telah dijalankan selama ini. Perusahaan biasanya memerlukan pengembangan sistem akuntansi lengkap mengenai sistem akuntansi piutang, sistem akuntansi utang, sistem akuntansi penggajian dan pengupahan, sistem akuntansi biaya, sistem akuntansi kas, sistem akuntansi persediaan, sistem akuntansi aktiva tetap dan sistem akuntansi pokok. Adakalanya sistem akuntansi yang berlaku tidak dapat memenuhi kebutuhan manajemen, baik dalam hal mutu, ketepatan penyajian maupun struktur pengembangan sistem akuntansi untuk memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada sehingga dapat menghasilkan laporan dengan mutu informasi yang lebih baik dan tepat penyajiannya dengan struktur informasi yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan manajemen.
Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern, diperlukan pengembangan sistem akuntansi dalam pengendalian internal hal ini dirancang untuk memberikan jaminan tercapainya realibitas pelaporan keuangan, efektifitas dan efisiensi operasi, dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Untuk mengurangi biaya klerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi. Pengembangan sistem akuntansi seringkali ditujukan untuk menghemat biaya. Hal ini memungkinkan perusahaan mengurangi biaya dengan menghapus atau mengurangi pekerjaan – pekerjaan seperti menyimpan persediaan berlebih, menganalisis kebutuhan persediaan, menyiapkan permintaan dan pesanan pembelian dan mengirimkan pesanan pembelian ke pemasok. Oleh karena itu dalam menghasilkan informasi perlu dipertimbangkan besarnya manfaat yang diperoleh dengan pengorbanan yang dilakukan

2.2 Pengertian Gaji dan Upah
Pada dasarnya setiap perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya sangat membutuhkan tenaga kerja. Sumbangan yang diberikan oleh tenaga kerja kepada perusahaan dimulai dari menyusun dan merencanakan kegiatan perusahaan, melakukan pengawasan sampai pada tercapainya tujuan. Sumbangan tersebut dapat berupa tenaga kerja, pikiran, pengalaman, dan keahliaan. Sebagai imbalan dari apa yang mereka sumbagka memulai pekerjaan aka memperoleh balas jasa berupa lazimnya disebut gaji dan upah.
Gaji dan upah pada dasarnya sama-sama merupakan imbalan jasa dalam bentuk uang yang dibayarkan atas prestasi kerja kepada perusahaan. Didalam pengertiannya, gaji dan upah adlah berbeda. Gaji adalah imbalan yang diterima oleh pimpinan staff, pegawai tetap atas prestasi yang diberikannya kepada perusahaan sedangkan upah adalah imbalan yang diterima pegawai atau buruh tidak tetap atas prestasi kerja yang diberikan kepada perusahaan. Pengertian penggajian (payroll) sering diartikan sebagai jumlah total yang dibayarkan kepada karyawan untuk suatu periode tertentu. Gaji biasanya dibayarkan untuk pembayaran jasa manajemen, administrasi atau jasa – jasa yang serupa. Tarif gaji biasanya dinyatakan dalam suatu periode bulan atau tahun. Besarnya gaji yang diterima berdasarkan gaji tetap bulanan yang diberikan kepada karyawan tetap atau karyawan yang sedang terikat berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.
Menurut Mulyadi : Gaji umumnya merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer.
Imbalan terhadap karyawan pelaksana baik yang terdidik maupun tidak terdidik biasanya disebut upah (wages) dan tarif upah didasarkan atas jam kerja, mingguan atau borongan. Berdasarkan upah yang diterima oleh karyawan biasanya berdasarkan hasil yang dikerjakan.
Ricky W. Griffen dan Ronald J. Ebert mengatakan bahwa Upah adalah Kompensasi dalam bentuk uang yang dibayarkan berdasar jumlah waktu yang digunakan untuk bekerja
Dalam praktek istilah gaji dan upah sering dipakai secara bergantian. Gaji atau upah pokok seorang karyawan sering ditambah dengan komisi, bonus, pembagian laba, tunjangan kesejahteraan. Bentuk gaji yang dibayarkan biasanya tidak dipengaruhi sistem penggajian yang telah disepakati oleh majikan maupun karyawan, walaupun pembayaran berupa uang tunai, namun dapat saja berupa surat – surat berharga, wesel, pemondokan dan barang atau jasa lainnya.
Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawan yang mempunyai ikatan kerjanya kuat, umumnya diperuntukkan bagi pegawai manajerial dan masa kerjanya lebih panjang. Dalam hal ini gaji dibayarkan secara teratur dalam periode bulanan dan cenderung tetap jumlahnya berdasarkan ketentuan yang berlaku diperusahaan. Sedangkan upah merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawan yang ikatan kerjanya kurang kuat (karyawan pelaksana) berdasarkan waktu kerja setiap hari ataupun setiap minggu berdasarkan produktivitas atau jam kerja karyawan.
Setelah kita mengetahui pengertian dari sistem akuntansi serta pengertian gaji dan upah dari uraian yang telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem akuntansi penggajian dan pengupahan adalah organisasi, formulir, catatan, dan laporan yang bertujuan untuk memberikan informasi keuangan kepada manajemen guna memudahkan pengelolaan perusahaan dalam bidang penggajian dan pengupahan karyawan.
2.3. Formulir dan Catatan Akuntansi yang digunakan
Sistem akuntansi penggajian dalam kesehariannya memerlukan beberapa dokumen yang menjadi alat dalam proses sistem itu sendiri. Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi penggajian adalah:
a.       Kartu waktu
Kartu waktu berguna untuk merekam presensi setiap hari, jam berapa karyawan hadir dikantor dan jam brapa pulang dari kantor. Bagi karyawan yang digaji bulanan, kartu waktu ini berguna untuk melihat kedisiplinan karyawan. Karyawan yang sering terlambat dapat terdeteksi dari kartu waktu. Desain kartu waktu yang dipakai oleh karyawan mingguan.
b.      Daftar gaji
Daftar gaji memuat gaji seluruh karyawan. Daftar gaji ini bergunan untuk mengetahui gaji setiap karyawan, termasuk potongan dan pajak penghasilan pasal 21. Selain itu, daftar gaji berguna untuk mengetahui total kas yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar gaji karyawan.

c.       Slip gaji
Slip gaji memuat rincian komponen gaji. Slip gaji diberikan kepada karyawan agar karyawan dapat mengetahui bagaimana mereka digaji. Informasi detail ini juga berguna apabila ada karyawan yang salah digaji.
d.      Daftar transfer
Daftar transfer berfungsi sebagai surat perintah kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada setiap karyawan yang akan menerima gaji.
Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi pengupahan adalah:
a.       Kartu waktu
Kartu waktu berguna untuk merekam presensi setiap hari, yaitu jam berapa mereka hadir dan jam berapa mereka pulang. jika upah didasarkan pada hari kerja, maka kartu waktu ini berguna untuk menghitung upah yang akan diterima karyawan.
b.    Slip upah
Slip upah memuat rincian komponen upah. Slip upah diberikan kepada karyawan agar karyawan dapat mengetahui bagaimana mereka digaji. Informasi detail ini juga berguna apabila ada karyawan yang salah digaji, misalnya ada karyawan yang sudah menikah, tetapi belum mendapat tunjangan nikah, maka karyawan yang bersangkutan dapat memberikan informasi kepada bagian
personalia.
c.       Bukti penerimaan upah
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti penyerahan upah kepada karyawan yang bersangkutan. Daftar upah tidak dapat difungsikan sebagai bukti penyerahan upah karena dalam daftar upah tertera upah semua karyawan. Bukan hal yang baik, jika seorang karyawan tahu upah karyawan yang lain.
d.      Daftar upah
Daftar upah memuat upah seluruh karyawan. Daftar upah ini berguna untuk mengetahui upah setiap karyawan, termasuk potongan dan pajak penghasilan pasal 21. Selain itu, daftar upah juga berguna untuk mengetahui total kas yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar upah karyawan.
e.       Dokumen lain untuk merekam kinerja karyawan
Dokumen yang digunakan untuk merekam kinerja karyawan upah tergantung karyawan tersebut diupah atas dasar apa.

2.4 Catatan Akuntansi
Selain dokumen-dokumen perusahaan juga harus menggunakan catatan akuntansi untuk mencatat setiap transaksi/perkiraan sehubungan dengan penggajian dan pengupahan. Catatan akuntansi yang digunakan dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan :
a.       Jurnal umum
Jurnal umum digunakan untuk mencatat distribusi biaya tenaga kerja kedalam setiap departemen dalam perusahaan
b.      Kartu harga pokok produk
Catatan ini digunakan untuk mencatat upah tenaga kerja langsung yang dikeluarkan untuk pesanan tertentu.
c.       Kartu Biaya
Catatan ini digunakan untuk mencatat biaya tenaga kerja tidak langsung dan biaya tenaga kerja nonproduksi setiap departemen dalam perusahaan. Sumber informasi untuk pencatatan dalam kartu biaya ini adalah bukti memorial.
d.      Kartu penghasilan karyawan
Catatan ini digunakan untuk mencatat penghasilan dan berbagai potongan yang diterima setiap karyawan. Informasi dalam kartu penghasilan ini dipakai sebagai dasar perhitungan PPh pasal 21 yang menjadi beban setiap karyawan.

2.5 Prosedur Penggajian dan Pengupahan
Prosedur adalah suatu tata cara kerja atau kegiatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan urutan waktu dan memiliki pola kerja yang tetap yang telah ditentukan. Prosedur dapat dilakukan oleh manusia sepenuhnya, oleh komputer sepenuhnya atau gabungan dari keduanya. Biasanya suatu prosedur meliputi lebih dari satu tugas utama. Siklus pemrosesan data secara lengkap dari suatu perusahaan terdiri dari beragam prosedur yang masing-masing berbeda dari yang lainnya dalam hal jumlah dan urutan langkah.
Menurut Mulyadi Sistem akuntansi penggajian terdiri dari jaringan
prosedur sebagai berikut:
1.      Prosedur pencatatan waktu hadir
2.      Prosedur pembuatan daftar gaji
3.      Prosedur distribusi biaya gaji
4.      Prosedur pembuatan bukti kas keluar
5.      Prosedur pembayaran gaji.
Prosedur – prosedur tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Prosedur Pencatatan Waktu Hadir
Prosedur pencatatan waktu hadir biasanya dilakukan oleh bagian pencatat waktu dengan tujuan memperoleh catatan kehadiran karyawan, menetapkan besarnya gaji dan upah beserta uang lembur yang harus diterima oleh karyawan lembur berdasarkan banyaknya jam kerja. Pencatatan waktu hadir bisa menggunakan daftar hadir biasa yang ditandatangani oleh setiap karyawan padaa waktu masuk dan pulang atau menggunakan kartu jam hadir yang dicap secara otomatis. Pada daftar kartu hadir dicatat waktu masuk dan waktu keluar karyawan baik pada jam kerja biasa maupun jam kerja lembur. Dari daftar ini ditentukan apakah seorang karyawan akan menerima gaji penuh atau harus dipotong berdasarkan atas absensi uang lembur. Pencatatan waktu kerja dilakukan dengan menggunakan daftar hadir dan waktu kerja. Kartu kerja mencatat jumlah jam kerja karyawan untuk seluruh jam kerja karyawan setiap hari. Catatan ini berfungsi sebagai alat untuk mengawasi catatan hadir yang dapat digunakan sebagai daftar penentuan insentif.
b.      Prosedur Pembuatan Daftar Gaji
Dalam prosedur ini bagian pembuatan daftar gaji membuat daftar gaji karyawan. Data yang dipakai sebagai dasar pembuatan daftar gaji adalah surat keputusan pengangkatan karyawan baru, kenaikan jabatan, pemberhentian karyawan, penurunan jabatan, data – data jam kerja dan jam masuk serta daftar gaji bulan sebelumnya.
c.       Prosedur Distribusi Biaya Gaji
Setelah jam hadir dan jam kerja karyawan dicatat, maka langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya gaji dan upah setiap karyawan. Jika gaji dan upah melebihi penghasilan tidak kena pajak maka petugas pembuatan daftar gaji dan upah akan menghitung potongan PPh Pasal 21, demikian juga potongan–potongan lainnya seperti jamsostek, dana pensiun, iuran organisasi dan lain–lain akan dicantumkan daftar gaji dan upah
d.      Prosedur Pembuatan Bukti Kas Keluar
Prosedur ini melibatkan fungsi akuntansi dan keuangan. Berdasarkan daftar gaji yang diterima dari fungsi pembuat daftar gaji, Fungsi akuntansi membuat dokumen bukti kas keluar sebagai perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji dan upah.
e.       Prosedur Pembayaran Gaji
Prosedur ini melibatkan fungsi akuntansi dan fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Fungsi akuntansi membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji. Fungsi keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke bank dan memasukkan uang ke amplop gaji. Jika jumlah karyawan perusahaan terlalu banyak, pembagian amplop gaji dan upah biasanya dilakukan oleh juru bayar (pay master).
Menurut Mulyadi sistem akuntansi pengupahan terdiri dari jaringan prosedur sebagai berikut:
1.      Prosedur pencatatan waktu hadir
2.      Prosedur pencatatan waktu kerja
3.      Prosedur pembuatan daftar upah
4.      Prosedur distribusi biaya upah
5.      Prosedur pembuatan bukti kas keluar
6.      Prosedur pembayaran upah.


Prosedur – prosedur tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Prosedur pencatatan waktu hadir
Prosedur pencatatan waktu hadir bertujuan untuk mencatat waktu hadir karyawan . Pencatatan waktu hadir diselenggarakan oleh fungsi pencatat waktu dengan menggunakan kartu hadir, sehingga dapat diketahui apakah karyawan bekerja di perusahaan dalam jam biasa atau jam lembur, pada umumnya hal ini dengan mengisi daftar hadir karyawan dengan menandatangani setiap hadir atau pulang diisi atau secara otomatis dengan menggunakan mesin pencatat waktu. Hal ini dilakukan untuk menentukan upah karyawan.
b.      Prosedur pencatatan waktu kerja
Prosedur pencatatan waktu kerja diperlukan untuk mengetahui distribusi biaya upah karyawan kepada produk atau pesanan yang menikmati jasa karyawan tersebut. Dalam hal ini waktu kerja dipakai sebagai dasar pembebanan biaya tenaga kerja langsung kepada produk yang diproduksi.
c.       Prosedur pembuatan daftar upah
Dalam prosedur pembuatan daftar upah, fungsi pembuat daftar upah membuat daftar upah berupa surat keputusan mengenai karyawan. Daftar upah sebagai dasar pembuatan daftar upah.
d.      Prosedur distribusi biaya upah
Posedur distribusi biaya upah dimaksudkan untuk pengendalian biaya dan perhitungan harga pokok produk. Biaya tenaga kerja didistribusikan kepada departemen-departemen yang menikmati manfaat tenaga kerja.
e.       Prosedur pembuatan bukti kas keluar
Prosedur ini melibatkan fungsi akuntansi dan keuangan. Berdasarkan daftar gaji yang diterima dari fungsi pembuat daftar gaji, Fungsi akuntansi membuat dokumen bukti kas keluar sebagai perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji dan upah.

f.        Prosedur pembayaran upah
Prosedur ini melibatkan fungsi akuntansi dan fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Fungsi akuntansi membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji. Fungsi keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke bank dan memasukkan uang ke amplop gaji. Jika jumlah karyawan perusahaan terlalu banyak, pembagian amplop gaji dan upah biasanya dilakukan oleh juru bayar (pay master).

2.6 Laporan gaji dan upah
Laporan merupakan sarana interaksi yang penting antara suatu sistem informasi dengan pemakai informasi dari sistem tersebut. Penyusunan laporan gaji dan upah merupakan kebutuhan informasi berbagai jajaran organisasi sebagai perbandingan realisasi kinerja dengan yang ditargetkan. Sistem informasi akuntansi diwajibkan menyusun berbagai laporan untuk kepentingan internal, yakni Laporan penilaian efisiensi dan produktifitas karyawan, Laporan dan analisis tingkat kemangkiran dan keterlambatan kerja karyawan, Analisis upah tak langsung menurut biaya, Analisis realisasi biaya gaji dan upah dibandingkan dengan standar atas produk yang dihasilkan, Analisis biaya lembur per departemen, Analisis biaya untuk tunjangan – tunjangan, Laporan biaya komisi penjualan, Berbagai laporan yang bermanfaat bagi perencanaan tenaga kerja, misalnya jumlah karyawan, jumlah jam kerja yang dilalui, tarif gaji dan upah rata–rata, tingkat kemangkiran dan keterlambatan kerja, tingkat perputaran karyawan, ratarata dan total tunjangan karyawan.
Laporan gaji dan upah merupakan alat vital bagi bagian keuangan sebagai pertanggungjawaban tugas–tugasnya kepada atasan, agar atasan dapat mengetahui pekerjaan penggajian dan pengupahan karyawan terlaksana dengan baik. Sistem informasi mengubah data menjadi informasi. Dalam hal ini laporan keuangan dibuat berdasarkan formulir atau dokumen dan catatan akuntansi. Dokumen merupakan alat perekam data transaksi yang pertama, setelah suatu transaksi direkam dalam formulir kemudian dilakukan pencatatan akuntansi dalam catatan akuntansi yang kemudian akan diringkas dalam laporan.

Monday, February 10, 2020

Perencanaan Pajak PPh 21

pengertian pajak, pajak penghasilan, perencanaan pajak, pajak penghasilan dan perencanaan pajak penghasilan (PPh21), perencanan pajak penghasilan (PPh21), contoh perhitungan perencanaan pajak PPh21, metode gross up.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
2.1.1 Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap suatu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lain-lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. (Mardiasmo, 2013:188).
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.1.2 Perencanaan pajak
Perencanaan Pajak (tax planning) merupakan upaya meminimlkan jumlah utang pajak kewajiban perpajakan tetapi tetap berada pada bingkai legalitas. (Erly Suandy, 2011:1). Tujuan dari penerapan perencanaan pajak menurut penelitian terdahulu Natakharisma dan Sumadi (2014) adalah untuk menghemat pengeluaran beban pajak, mengetahui perkembangan peraturan perpajakan, mengalihkan biaya-biaya yang tidak dianggap sebagai biaya fiskal.
Secara garis besar pengertian Perencanaan Pajak (Tax Planning) menurut Mohammad Zain dalam bukunya Manajemen Perpajakan (2005:43) menyebutkan bahwa: “Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau sekelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. 
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Tujuan dari manajemen pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu: menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Pada tahap perencanaan pajak dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Untuk meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful). Istilah yang sering digunakan adalah tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penyeludupan pajak). (Erly Suandy,2011).
2.2  Pajak Penghasilan dan Perencanan Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Pemotong PPh Pasal 21
1.      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
2.      Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
3.      Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
5.      Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.      Pegawai;
2.      Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3.      Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
A.      tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
B.       pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
C.       olahragawan;
D.      penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
E.       pengarang, peneliti, dan penerjemah;
F.        pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
G.      agen iklan;
H.      pengawas atau pengelola proyek;
I.          pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
J.         petugas penjaja barang dagangan;
K.      petugas dinas luar asuransi;
L.       distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.
4.      Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
A.         peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
B.         peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja;
C.         peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
D.         peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
E.          peserta kegiatan lainnya.
Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
1.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat.
A.       bukan Warga Negara Indonesia; dan
B.       di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1.      penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.      penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.      penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
4.      penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.      imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6.      imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
A.       pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
B.       penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
C.       iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
D.       zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
E.        Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Lain-Lain
1.      Pemotong PPh Pasal 21 dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.      Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak saat mulai bekerja atau mulai pensiun;
3.      Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya;
4.      Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak;
2.2.1 Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh 21)
Secara garis besar, perencanaan pajak (Tax planning) adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perUndangundangan perpajakan maupun secara komersial (Zain, 2005:43). Suatu perencanaan pajak yang tepat akan menghasilkan beban pajak yang minimal yang merupakan hasil dari perbuatan penghematan pajak dan/atau penghindaran pajak yang dapat diterima oleh fiskus dan sama sekali bukan karena penyelundupan pajak yang tidak dapat diterima oleh fiskus dan tidak akan ditolerir. Seperti yang diungkapkan di atas, cara yang diperkenankan untuk melakukan penghematan pajak adalah penghindaran pajak (tax avoidance). Perencanaan pajak melalui penghindaran pajak (tak avoidance) merupakan satu-satunya cara legal yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam rangka mengefisiensikan pembayaran pajaknya. Oleh karena itu diperlukan manajemen pajak yang bertujuan untuk melakukan penghematan terhadap beban pajak. Ada beberapa cara atau metode yang dilakukan oleh manajemen pajak untuk melakukan penghematan pajak secara legal. Salah satunya adalah perencanaan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan di dalam perusahaan.
Prosedur perhitungan, pemotongan, dan penyetoran atas PPh 21 atas karyawan secara benar akan menghindarkan perusahaan dari pemeriksaan ataupun sanksi yang bersifat pemborosan. Tanggungan beban pajak PPh 21 karyawan akan memengaruhi besarnya laba perusahaan. Semakin besar beban pajak yang berasal dari PPh 21 atas karyawan maka laba perusahaan akan semakin kecil.
Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk melakukan pemungutan terhadap PPh Pasal 21 karyawan yaitu :
1.         Gross method yaitu metode dimana karyawan yang akan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilan.
2.         Net method yaitu metode dimana perusahaan atau pemberi kerja yang akan menanggung pajak karyawannya.
3.         Metode tunjangan pajak yaitu metode di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak sejumlah PPh yang terutang kepada karyawan. Dan metode yang terakhir disebut dengan gross up method yaitu metode dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang perhitunganya menggunakan rumus matematika tertentu yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan (Suandy, 2011). Metode memberikan tunjangan pajak pada karyawan sama dengan menggunakan metode gross up karena kedua metode itu sama-sama memberikan tunjangan pajak pada penghasilan karyawan yang nantinya menjadi tambahan gaji karyawan dan besarnya tunjangan pajak tersebut sama dengan PPh 21 karyawan tersebut
Tarif Metode Gross Up
1.      Rumus Metode Gross Up untuk lapisan pertama Pada lapisan pertama PKP = Rp 1 s/d Rp50.000.000
Pada lapisan pertama, dimana tarif pajak penghasilan 5% dan tidak memiliki komponen pengurang seperti pada lapisan-lapisan berikutnya:

Tunjangan Pajak = PKP x 5%
     0,95
2.     Rumus Metode Gross Up untuk lapisan kedua
Pada lapisan kedua PKP = Rp50.000.000 s/d Rp250.000.000
Untuk menghitung tunjangan pajak maka rumus Gross Up yang akan digunakan sebagai berikut:
Tunjangan Pajak =PKP x 15%)-Rp5.000.000
      0,85
3.     Rumus Metode Gross Up untuk lapisan ketiga
Pada lapisan ketiga PKP = Rp250.000.000 s/d Rp500.000.000,-  Untuk menghitung tunjangan pajak maka rumus Gross Up yang akan digunakan sebagai berikut:
Tunjangan Pajak = (PKP x 25%)-Rp30.000.000
0,75

4.     Rumus Metode Gross Up untuk lapisan keempat Pada lapisan ketiga PKP > Rp500.000.000 Untuk menghitung tunjangan pajak maka rumus Gross Up yang akan digunakan sebagai berikut:
Tunjangan Pajak = (PKP x 30%)-Rp55.000.000
   0,70
Penggunaan pemilihan metode perhitungan PPh pasal 21 atas karyawan dapat menjadi salah satu penerapan metode perpajakan yang diijinkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dimana dapat berguna pada penghematan dari beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan.



2.3  Perencanaan PPh 21 pada CV Universal Informasi Teknologi
Daftar Gaji Pegawai CV Universal Informasi Teknologi
Disetahunkan sebelum penerapan metode Gross Up

No
Inisial
Status
Penghasilan
Bruto
Biaya Jabatan
Biaya Lain
Penghasilan
Netto
PKP
PPh Pasal 21
1
Tn E.H.S
K/3
195.000.000
6.000.000
3.900.000
185.100.000
113.100.000
11.965.000
2
Tn S
K/3
195.000.000
6.000.000
3.900.000
185.100.000
113.100.000
11.965.000
3
Tn B.R
K/3
182.000.000
6.000.000
3.640.000
172.360.000
100.360.000
10.054.000
4
Tn M.C
K/3
172.250.000
6.000.000
3.445.000
162.805.000
90.805.000
8.620.750
5
Tn A.R
K/2
104.000.000
6.000.000
2.080.000
96.720.000
29.220.000
1.461.000

Jumlah
848.250.000
29.200.000
16.965.000
802.085.000
446.585.000
44.065.750

Penghasilan bruto diatas adalah gaji pokok setelah ditambahkan unsur-unsur penambah sesuai dengan kebijakan perusahaan yang telah dibahas oleh penulis sebelumnya. Setelah itu dikurangkan dengan biaya jabatan dan biaya lain-lain (Tunjangan Hari Tua) akan mendapatkan penghasilan netto. Penghasilan netto ini harus dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai dengan status dari masing-masing pegawai untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP ini merupakan Dasar Pengenaan pajak (DPP) yang akan dikalikan dengan T.U.P (Tarif Umum Progresif) Pasal 17 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang. Selain itu PKP juga digunakan untuk mencari tunjangan pajak dengan menggunakan formulasi perhitungan dengan metode Gross Up.
Perhitungan PPh Pasal 21 Sebelum Metode Gross Up
a.         Nama : Tn. E.H.S
Jabatan : Direktur
Status : K/3
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp195.000.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp195.000.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.900.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp185.100.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp113.100.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp9.465.000 (-)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp11.965.000
b.         Nama : Tn. S
Jabatan : Komisaris
Status : K/3
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp195.000.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp195.000.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.900.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp185.100.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp113.100.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp9.465.000 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp11.965.000
c.         Nama : Tn. B.R.H
Jabatan : Manager
Status : K/3
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp182.000.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp182.000.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.640.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp172.360.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp100.360.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp7.554.000 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp10.054.000
d.         Nama : Tn. M.C
Jabatan : Konsultant
Status : K/3
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp172.250.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp172.250.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.445.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp162.805.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp90.805.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp6.120.750 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp8.620.750
e.         Nama : Tn. A.R
Jabatan : Kepala Programmer
Status : K/2
Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap (Sebelum Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan          Rp104.000.000
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp104.000.000)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp2.080.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp96.720.000
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 2                  Rp9.000.000                          
Total PTKP                                                               Rp67.500.000 (-)
PKP                                                                          Rp29.220.000
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp29.220.000            = Rp1.461.000
PPh Pasal 21 Terutang             Rp1.461.000
Berdasarkan pada hasil perhitungan diatas, dapat dilihat pada tabel 2 PPh pasal 21 terhutang sebesar Rp44.065.750 yang seluruhnya akan ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk beban PPh Pasal 21. Untuk mengatasi hal tersebut maka beban PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan tersebut harus diubah namanya menjadi Tunjangan pajak PPh Pasal 21 dengan cara menggunakan metode Gross Up.
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah dengan menggunakan penerapan metode Gross Up maka akun biaya PPh Pasal 21 yang terkena koreksi fiskal dihapuskan dan digantikan dengan akun tunjangan PPh Pasal 21.
Perhitungan PPh Pasal 21 Sesudah Metode Gross Up
Rincian perhitungan dalam penerapan metode Gross Up adalah sebagai berikut:
a.       Nama : Tn E.H.S
Jabatan : Direktur
Status : K/3
PKP diketahui sebesar Rp113.100.000 terletak diantara lapisan kedua PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 s/d lapisan Rp250.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:

TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp113.100.000 x 15% - Rp5.000.000
0,85                                         0,85
      =Rp16.965.000-Rp5.000.000
 0,85
      =Rp11.965.000
    0,85      
      = Rp14.076.470 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp14.076.470
Perhitungan PPh 21 Tn E.H.S (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp195.000.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp14.076.470 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp209.076.470
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp209.076.470)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.900.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp199.176.470
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp127.176.470
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp11.576.470 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp14.076.470
b.      Nama : Tn S
Jabatan : Komisaris
Status : K/3
PKP diketahui sebesar Rp113.100.000 terletak diantara lapisan kedua PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 s/d lapisan Rp250.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:

TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp113.100.000 x 15% - Rp5.000.000
0,85                                         0,85
      =Rp16.965.000-Rp5.000.000
 0,85
      =Rp11.965.000
    0,85      
      = Rp14.076.470 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp14.076.470
Perhitungan PPh 21 Tn. S (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp195.000.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp14.076.470 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp209.076.470
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp209.076.470)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.900.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp199.176.470
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp127.176.470
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp11.576.470 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp14.076.470

c.       Nama : Tn B.R.H
Jabatan : Manager
Status : K/3
PKP diketahui sebesar Rp103.360.000 terletak diantara lapisan kedua PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 s/d lapisan Rp250.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:

TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp103.360.000 x 15% - Rp5.000.000
0,85                                         0,85
      =Rp15.054.000-Rp5.000.000
 0,85
      =Rp10.054.000
    0,85      
      = Rp11.828.235 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp11.828.235
Perhitungan PPh 21 Tn. B.R.H  (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp182.000.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp11.828.235 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp193.828.235
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp193.828.235)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.640.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp184.188.235
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp112.188.235

PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp9.328.235 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp11.829.235
d.      Nama : Tn M.C
Jabatan : Consultant
Status : K/3
PKP diketahui sebesar Rp90.805.000 terletak diantara lapisan kedua PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 s/d lapisan Rp250.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:
TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp90.805.000 x 15% - Rp5.000.000
0,85                                         0,85
      =Rp13.620.750-Rp5.000.000
 0,85
      =Rp8.620.750.
    0,85      
      = Rp10.142.058 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp10.142.058
Perhitungan PPh 21 Tn M.C (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp172.250.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp10.142.058 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp182.392.058
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp182.392.058)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp6.000.000
THT                                                                          Rp3.445.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp172.947.058
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
@Rp4.500.00 x 3                  Rp13.500.000                        
Total PTKP                                                               Rp72.000.000 (-)
PKP                                                                          Rp100.947.058
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp50.000.000            = Rp2.500.000
15% x Rp63.100.000            = Rp7.642.058 (+)
PPh Pasal 21 Terutang             Rp10.142.058
e.       Nama : Tn A.R
Jabatan : Kepala Programmer
Status : K/2
PKP diketahui sebesar Rp29.220.000 terletak diantara lapisan pertama PKP, yaitu lapisan Rp50.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut:

TP = (PKP x 15%)-Rp5.000.000 = (Rp90.805.000 x 5%)
0,85                             0,85
      =Rp1.461.000
    0,85      
      = Rp1.537.894 

Dari hasil perhitungan Gross Up diperoleh tunjangan pajak yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp1.537.894
Perhitungan PPh 21 Tn M.C (Sesudah Gross Up)
Penghasilan bruto setahun atau disetahunkan             Rp104.000.000
Tunjangan Pajak                                                         Rp1.537.894 (+)
Penghasilan Bruto setelah Tunjangan                         Rp105.537.894
Pemotongan :
Biaya Jabatan (5% x Rp105.537.894)
                      Maks Rp6.000.000                             Rp5.200.000
THT                                                                          Rp2.080.000 (-)
Penghasilan Netto Setahun                                       Rp98.257.894
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Diri Sendiri                           Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin          Rp4.500.000
Tanggungan (Maks 3 orang)
No
Inisial
Status
Penghasilan
Bruto
PPh 21 Terutang = Tunjangan Pajak
Penghasilan
Netto
PKP
1
Tn E.H.S
K/3
209.076.470
14.076.470
199.176.470
127.176.470
2
Tn S
K/3
209.076.470
14.076.470
199.176.470
127.176.470
3
Tn B.R
K/3
193.828.235
11.828.235
184.188.235
112.188.235
4
Tn M.C
K/3
182.392.058
10.828.235
172.947.058
100.947.058
5
Tn A.R
K/2
105.537.894
1.537.894
  98.257.894
  30.757.894

Jumlah
899.537.894
51.661.127
853.746.127
498.246.127
@Rp4.500.00 x 2                  Rp9.000.000                          
Total PTKP                                                               Rp67.500.000 (-)
PKP                                                                          Rp30.757.894
PPh Pasal 21 yang dipotong Perusahaan
5%   x Rp30.757.894            = Rp1.537.894
Daftar Gaji Pegawai CV Universal Informasi Teknologi
Disetahunkan setelah penerapan metode Gross Up

Hasil perhitungan secara keseluruhan dengan menggunakan penerapan metode Gross Up dapat dilihat pada table diatas. berdasarkan hasil perhitungan sesudah menggunakan metode Gross Up secara keseluruhan PPh Pasal 21 terutang akan mengalami kenaikan dari Rp44.065.750 (Sebelum Gross Up) menjadi Rp51.661.127 (Sesudah Gross Up). Hal ini dikarenakan adanya penambahan faktor tunjangan pajak pada penghasilan pegawai sehingga akan menaikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang otomatis akan menaikan PPh Pasal 21 karyawan. Selain itu akun beban PPh Pasal 21 pada laporan L/R Fiskal perusahaan akan dihapus dan digantikan dengan akun tunjangan PPh Pasal 21.

Keterangan
Sebelum Gross Up
Sesudah Gross Up
Keterangan (Pembulatan)
Penghasilan Bruto
848.250.000
899.911.127
Naik 51.661.127
PKP Karyawan
446.585.000
498.246.127
Naik 51.661.127
Tunjangan Pajak Dengan Gross up

  51.661.127

PPh 21 yang terutang
  44.065.750
  51.661.127
Naik 7.595.377
Laba Bersih Komersial Sebelum Pajak
932.325.572
924.730.195
Turun  7.595.377
Laba Bersih Komersial Setelah Pajak
768.808.074
770.630.094
Naik 1.822.020
Laba Bersih Fiskal Sebelum Pajak
897.010.041
845.348.914
Turun 51.661.127
Laba Bersih Fiskal Setelah Pajak
733.492.543
691.248.813
Turun 42.243.730
PPh Perusahaan
163.517.498
154.100.101
Turun 9.417.397













Perbandingan PPh 21 Sebelum dan Sesudah Penerapan Metode Gross Up

Dapat dilihat pada tabel 3 Bahwa dengan menggunakan metode Gross Up tunjangan pajak yang diberikan oleh pemberi kerja sebesar Rp51.661.127 besarnya sama dengan PPh Pasal 21 terutang karyawan. Tunjangan Pajak = PPH Pasal 21 terutang.
Penghasilan Bruto dan PKP pegawai setelah penerapan Metode Gross Up naik sebesar tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan, yaitu sebesar Rp51.661.127 sehingga mengakibatkan PPh Pasal 21 terutang naik sebesar Rp7.595.377.
Laba bersih Komersial sebelum pajak akan mengalami penurunan menjadi Rp924.730.195 sedangkan laba komersial setelah pajak akan mengalami kenaikan menjadi Rp770.630.094. Laba Fiskal Sebelum Pajak dan setelah pajak masing-masing akan mengalami penurunan  masing-masing menjadi Rp845.348.914 dan sebesar Rp691.248.813
Dengan diterapkannya Metode Gross Up maka akun beban PPh Pasal 21 pada perhitungan L/R perusahaan dihapus dan digantikan akun Tunjangan PPh Pasal 21, sehingga perusahaan terhindar dari koreksi fiskal, hal ini berakibat pada PPh badan, dimana PPh badan akan mengalami penurunan dari Rp163.517.498 menjadi Rp154.100.101. Dengan adanya penurunan PPh badan berarti terjadi penghematan PPh badan sebesar Rp9.417.397. sehingga penerapan metode Gross Up ini dapat dijadikan sebagai alternatif efisiensi pajak pada CV Universal Informasi Teknologi.