BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PRODUK BANK PENGHIMPUN DANA
A. Tabungan Ummat Ummat Saving
Merupakan investasi tabungan dengan akad mudharabah di
counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk di seluruh Indonesia maupun di Gerai
Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh counter PT. Bank Muamalat
Indonesia, Tbk, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA, dan jaringan ATM Bersama.
Tabungan Ummat dengan kartu Muamalat juga berfungsi sebagai akses debit di
seluruh merchant debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi
hasil yang berasal dari pendapatan bank atas dana tersebut.
B. Tabungan Arafah-Arafah Saving
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk
mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu
nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan dan waktu
pelaksanaan yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa, insya Allah
pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan tersebut, nasabah
Tabungan Arafah bisa memilih jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan
setoran tetap setiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan nasabah
asuransi jiwa.
Apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris dapat berangkat. Tabungan haji Arafah juga dapat menjamin nasabah untuk mendapatkan porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp. 20 juta, karena PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk telah on line dengan siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memberikan keamanan lahir bathin karena dana yang disimpan akan dikelola secara syariah.
Apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris dapat berangkat. Tabungan haji Arafah juga dapat menjamin nasabah untuk mendapatkan porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp. 20 juta, karena PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk telah on line dengan siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memberikan keamanan lahir bathin karena dana yang disimpan akan dikelola secara syariah.
C. Deposito
Mudharabah-Mudharabah Deposit
Merupakan jenis investasi bagi nasabah
perorangan dan badan hukum dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana ini
akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja,
sehingga memberikan bagi hasil yang halal. Tersedia dalam jangka waktu1, 3, 6
dan 12 bulan.
D. Deposito Fulinves-Fulinves Deposit
Merupakan jenis investasi
yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan
dengan nilai nominal Rp. 2.000.000;atau senilai USD 500 dengan fasilitas
asuransi jiwa yang dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over) dan
dapat dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi PT. Bank
Muamalat Indonesia, Tbk. Nasabah memperoleh bagi hasil yang menarik setiap
bulan.
E. Giro Wadi`ah-Wadi`ah Current
Account
Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro,
dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk
mendukung aktivitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM dan Debit, tarik tunai
bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses
di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat (Phone
Banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi histori transaksi,
transfer antar rekening sampai dengan Rp. 50 juta dan berbagai pembayaran).
F.
Dana Pensiun Muamalat – Muamalat Pension Fund
Dana Pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka
berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-46
tahun dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu minimal Rp. 20.000; perbulan
dan pembayarannya dapat di debet secara otomatis dari rekening PT. Bank
Muamalat Indonesia, Tbk atau dapat di transfer dari bank lain. Pesertajuga dapat
mengikuti program WASIAT UMMAT, dimana selama masa kepesertaan, peserta
dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan
asuransi ini, keluarga peserta memperoleh dana pensiun sebesar yang
diproyeksikan sejak awal jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki masa
pensiun.
G. Shar-e
Shar-e adalah tabungan instan investasi syariah yang
memadukan kemudahan akses ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan
dapat dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp. 125.000;
langsung dapat diperoleh satu paket kartu Shar-e dengan saldo awal tabungan Rp.
100.000; sebagai sarana menabung dan berinvestasi di PT. Bank Muamalat
Indonesia, Tbk. Shar-e dapat dibeli di kantor pos. Diinvestasikan hanya untuk
usaha halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari
8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses di lebih dari 18.000
merchant debit BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (Phone banking 24 jam
untuk layanan otomatis cek saldo, informasi histori transaksi, transfer antar
rekening sampai dengan Rp. 50 juta dan berbagai pembayaran)
2.2 PRODUK
PENANAMAN DANA – INVESTMENT PRODUCT
Produk-produk penanaman dana
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk adalah sebagai berikut:
A. Konsep Jual-beli – Sales-Purchase Concept
A. Konsep Jual-beli – Sales-Purchase Concept
1. Murabahah
Adalah jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Harga jual tidak boleh
berubah selama masa perjanjian (Q.S An-Nisaa : 29)
2. Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari
dimana pembayaran dilakukan dimuka, tunai (Q.S. Al-Baqarah : 282)
3. Istishna`
Adalah jual-beli
barang dimana shani` (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan)
dari mustashni` (pemesan). Istishna` sama dengan salam yaitu dari segi objek
pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri
khusus. Perbadaannya hanya pada sistem pembayarannya yakni pada istishna`
pembayaran dapat dilakukan diawal, ditengah, atau di akhir pesanan.
B. Konsep Bagi-hasil – Profit
Sharing Concept
1. Musyarakah
Adalah kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai
kesepakatan (Q.S. Shaad : 24)
2. Mudharabah
Adalah kerjasama antara bank dan dengan mudharub
(nasabah/pengelola) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola
usaha. Dalam hal ini shabibul maal menyerahkan modalnya kepada pekerja atau
pengelola untuk dikelola sebaik-baiknya.
C. Konsep Sewa-Leasing Concept
1. Ijarah
Menurut etimologi memiliki arti upah, sewa, jasa dan imbalan.
Menurut terminologi ijarah adalah akad sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuatu dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat.
Menurut terminologi ijarah adalah akad sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuatu dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat.
2. Ijarah Muntahiya Bittamlik
Adalah perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih
tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang di tangan
si penyewa.
2.3 PRODUK JASA-SERVICE
PRODUCT
A. Wakalah
Berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari
lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil)
untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala
hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberikan kuasa.
B. Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang
ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung
jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain
sebagai penjamin (Q.S. Yusuf : 72).
C. Hawalah
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan
pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan
muhal `alaihi atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
D. Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Barang yang ditahan tersebut memiliki
nilaiekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat
mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah
jaminan hutang atau gadai.
E. Qardh
Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat di tagih
atau diminta kembali. Menurut teknis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman
dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti
dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat
konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai
kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan
pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus (Q.S. Al-Hadiid :11).
Bagian I-III adalah produk bank muamalat, sementara bagian IV
dikategorikan sebagai jasa bank muamalat.
2.4 JASA LAYANAN-SERVICES
A. ATM
Layanan ATM 24 jam yang memudahkan nasabah melakukan
penarikan dana tunai, pemindahbukuan antar rekening, pemeriksaan saldo,
pembayaran zakat-infaq-shadaqah (hanya pada ATM Muamalat), dan tagihan telepon.
Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat dapat di akses di lebih dari 8.888
jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, yang bebas biaya penarikan tunai. Kartu
Muamalat dapat juga dipakai untuk bertransaksi di lebih dari 18.000 merchant
Debit BCA/PRIMA. Untuk ATM Bersama dan BCA/PRIMA, saat ini sudah dapat
dilakukan transfer antar bank
.
B. SALAMUAMALAT
Merupakan layanan phone banking 24 jam dan call center
melalui (+6221) 251 1616, 0807 1 6826 2528 (MUAMALAT) atau 0807 11 74273
(SHARE) yang memberikan kemudahan kepada para nasabah, setiap saat dan
dimanapun nasabah berada untuk memperoleh informasi mengenai produk, saldo dan
informasi transaksi, transfer antar rekening, serta mengubah PIN.
C. PEMBAYARAN ZAKAT, INFAQ,
DAN SHADAQAH (ZIS)
Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke
lembaga pengelola ZIS PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk maupun lembaga-lembaga
ZIS lainnya yang bekerjasama dengan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk melalui
phone banking dan ATM Muamalat diseluruh cabang PT. Bank Muamalat Indonesia,
Tbk.
D. JASA-JASA LAIN
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk juga menyediakan jasa-jasa
perbankan lainnya kepada masyarakat luas, seperti transfer, collection,
standing instruction, bank draft, referensi bank.